Warga Jateng Harus Tahu, Begini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Jawa Tengah

Rabu 05-06-2024,19:04 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

3. Klik ikon tambahan data kendaraan

BACA JUGA:Daftar 11 Kementerian yang Rilis Jumlah Formasi CPNS 2024, Minat? Persiapkan Syaratnya Segera!

4. Isi data diri dan data kendaraan secara lengkap

5. Foto KTP

6. Apabila sudah selesai maka pendaftaran kendaraan telah berhasil

7. Selanjutnya adalah pilih nomor registrasi kendaraan bermotor

8. Cek kembali rincian dan status NRKB dan pilih pengiriman TBPKP

9. Isi data pengirim dan penerima dengan rinci

10. Pastikan kamu memilih jasa pengiriman dan alamat yang benar

11. Selesaikan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang kamu pilih

BACA JUGA:Adakah Perbedaan Plat Motor Cash dan Kredit? Begini Penjelasan Pihak Kepolisian

Biaya

Bagi pengguna aplikasi SIGNAL akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000 sebagai biaya perawatan atau jasa aplikasi.

Sementara itu, setelah mengetahui cara cek pajak kendaraan online, berikutnya adalah bagaimana cara menghitung pajaknya. Berikut adalah ilustrasi perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah:

Rumus: Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Kategori :