Warga Jateng Harus Tahu, Begini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Jawa Tengah

Rabu 05-06-2024,19:04 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NJKP adalah harga atau nilai yang sudah ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (ATPM).

Koefisien

NJKP diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB ini tertera pada lembar bagian belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA JUGA:Sejumlah Wilayah Sumatera Sempat Alami Pemadaman Listrik! Begini Cara agar Elektronik di Rumah Aman

Tarif pajak progresif

Jika sudah mengetahui hasil NJKB, berikutnya dikalikan dengan persentase pajak progresif kendaraan bermotornya.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ ini ditentukan untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaraan.

Demikianlah ulasan mengenai 3 cara cek pajak kendaraan online Jawa Tengah. Semoga informasi ini dapat membantu.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :