- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli.
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir.
- Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan (BPKB) asli (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).
BACA JUGA:Pipa Suplay BBM Terminal Pulau Baai Bocor, Antrean BBM Mengular, Pasokan Sempat Kosong
- Kendaraan dihadirkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).
- Bukti hasil cek fisik (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).
Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut langkah-langkah untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:
1. Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Wajib Pajak (WP) melakukan pemeriksaan fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).
2. Pemeriksaan Kepemilikan Kendaraan
Dilakukan di loket progresif.
3. Penyerahan Dokumen
Menyerahkan kelengkapan administrasi di loket pendaftaran.
BACA JUGA:Hadir dengan Tampilan Modern dan Stylist, Ini Spesifikasi Honda Beat Street Terbaru 2024
4. Pemeriksaan Petugas