Motor Mati Pajak? Tahun Ini Kembali Ada Pemutihan Pajak Motor, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis 06-06-2024,08:57 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli.

- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir.

- Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan (BPKB) asli (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).

BACA JUGA:Pipa Suplay BBM Terminal Pulau Baai Bocor, Antrean BBM Mengular, Pasokan Sempat Kosong

- Kendaraan dihadirkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).

- Bukti hasil cek fisik (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).

Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut langkah-langkah untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:

1. Pemeriksaan Fisik Kendaraan 

Wajib Pajak (WP) melakukan pemeriksaan fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).

2. Pemeriksaan Kepemilikan Kendaraan 

Dilakukan di loket progresif.

3. Penyerahan Dokumen 

Menyerahkan kelengkapan administrasi di loket pendaftaran.

BACA JUGA:Hadir dengan Tampilan Modern dan Stylist, Ini Spesifikasi Honda Beat Street Terbaru 2024

4. Pemeriksaan Petugas 

Kategori :