Motor Mati Pajak? Tahun Ini Kembali Ada Pemutihan Pajak Motor, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis 06-06-2024,08:57 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan pengampunan atau penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. 

Misalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2024.

Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, yang diterbitkan pada 30 November 2023. 

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang telah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan, pada 28 Maret 2024 lalu "Hallo Sobat Pajak.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2024 Plafon Rp 10 - 500 Juta, Bayar Cicilan Lebih Fleksibel

Pemutihan pajak kendaraan bermotor periode 6 Januari sampai dengan 28 Maret 2024," tulis akun Instagram @samsat.kota.jambi pada Selasa, 9 Januari 2024.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Adapun syarat pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. 

Berikut beberapa ketentuan umum pemutihan pajak kendaraan yang diambil dari laman Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat:

BACA JUGA:Banyak Dipuji Orang, Ternyata Begini Spesifikasi dan Harga Samsung A35 5G

1. Berlaku bagi individu yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

2. Berlaku untuk badan pemerintah seperti pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan pemerintah desa.

3. Pembebasan dikecualikan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, lelang/ex-dump yang belum terdaftar, dan ganti mesin.

Dokumen yang Dibutuhkan

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan meliputi:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Kategori :