Motor Mati Pajak? Tahun Ini Kembali Ada Pemutihan Pajak Motor, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis 06-06-2024,08:57 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Petugas melakukan pemeriksaan penetapan besaran pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melalui penerbitan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

5. Pembayaran 

Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor) di loket pembayaran.

6. Penerimaan Dokumen 

Menerima SKKP/SKPD yang didaftarkan dan STNK (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor) atau STNK yang telah disahkan (untuk registrasi ulang tahunan) di loket penyerahan.

BACA JUGA:Mau Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor? Ini Cara Mudahnya Bisa Via Aplikasi

Lokasi Pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan

Bagi masyarakat yang mengikuti program diskon PKB dapat melakukan pembayaran di beberapa lokasi berikut:

- Kantor Bersama Samsat

- Samsat Keliling

- Samsat Outlet

- Samsat Gendong

- Samsat Drive Thru

- e-Samsat Regional (BNI, BCA, BJB)

- Aplikasi: Signal, Sapawarga, Smades

- Tempat Lain: Samsat J'bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, BJB, dan loket Payment Point Online Banking atau PPOB)

Kategori :