7 Cara Daftar PKH Online 2024, Ini Kategori yang Berhak Menerima dan Tujuan Utama PKH

Jumat 07-06-2024,16:26 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

1. Akses laman resmi Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id 

2. Isi informasi wilayah tempat tinggal Anda 

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP 

4. Masukkan kode keamanan yang ditampilkan, lalu klik tombol Cari Data 

5. Hasil pencarian akan menampilkan nama dan status Anda sebagai penerima bantuan.

BACA JUGA:Ritual Pesugihan Tanpa Tumbal di Gunung Kemukus Sragen, Begini Ceritanya

Tujuan utama PKH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama bidang pendidikan dan kesehatan pada kelompok Rumah Tangga Sangat Miskin/ Keluarga Sangat Miskin (RTSM/ KSM). Tujuan khusus dari PKH adalah antara lain:

  1. PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
  2. PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.
  3. Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.

BACA JUGA:Kisah Syekh Subakir dan Semar Sabdo Palon yang Bertarung Secara Ghaib Selama 40 Hari 40 Malam

Bansos yang Cair 2024

Berikut adalah daftar Bantuan Sosial yang akan cair di tahun 2024:

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino

Dana bantuan sebesar Rp 400 ribu akan diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengatasi dampak kenaikan harga kebutuhan pokok.

2. Bansos Beras

Bantuan beras 10 kg yang telah disalurkan pada bulan Januari-Maret 2024 lalu, membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan.

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

Diberikan sebanyak 4 tahap setahun, dengan nilai bantuan beragam. Contohnya, balita dan ibu hamil masing-masing mendapat Rp 750 ribu per tahap, siswa SD hingga SMA menerima antara Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun, lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan Rp 600 ribu per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun.

Kategori :