Ini Syarat dan Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Jadi WNA, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan

Minggu 09-06-2024,10:23 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiayrti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Ini syarat dan cara pindah kewarganegaraan WNI jadi WNA, segini biaya yang perlu disiapkan.

Fenomena Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih untuk mengubah status kewarganegaraan mereka menjadi Warga Negara Asing (WNA) telah menjadi topik yang semakin sering diperbincangkan dalam beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA:Jangan Terlewat, Ini Jadwal Rekrutmen Pantarlih Pilkada Bengkulu 2024, Cek Persyaratannya di Sini

Berbagai faktor ekonomi, sosial, dan peluang kehidupan yang lebih baik sering menjadi pendorong utama di balik keputusan ini.

Misalnya, beberapa negara seperti Australia dan Spanyol menawarkan insentif keuangan kepada individu yang bersedia pindah dan menetap secara permanen di kota-kota tertentu.

Selain itu, data menunjukkan bahwa sebanyak 3.912 WNI telah resmi berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura dari tahun 2019 hingga 2022.

BACA JUGA:Alokasikan Rp 165 Triliun untuk Nasabah KUR BRI, Ini Tabel Pinjaman BRI 2024 dengan Bunga 6 Persen per Tahun

Alasan utama yang dikemukakan oleh para migran ini adalah kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup yang mereka harapkan lebih baik di negara tujuan baru mereka.

Dasar Hukum Pindah Kewarganegaraan

Proses pindah kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Peraturan ini termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Peraturan ini mengalami perubahan terbaru melalui PP Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam PP Nomor 2 Tahun 2007, disebutkan bahwa WNI dapat dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya oleh Presiden berdasarkan permohonan individu yang bersangkutan, dengan syarat mereka telah berusia 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki tempat tinggal di luar negeri.

BACA JUGA:Harga Kos Mahasiswa di Yogyakarta, Lokasi Dekat Kampus, Ada yang Ratusan Ribu per Bulan

Syarat Kehilangan Kewarganegaraan WNI

Dilansir dari hukumonline.com, seorang WNI secara otomatis dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika terjadi beberapa kondisi berikut:

Kategori :