1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri.
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, padahal memiliki kesempatan untuk itu.
3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, dengan jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan Indonesia hanya dapat diisi oleh WNI.
5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
6. Berpartisipasi dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
7. Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
8. Bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, serta tidak memperbarui pernyataan tersebut setiap 5 tahun berikutnya.
BACA JUGA:Lezat dan Mudah Dibuat, Ini 4 Resep Olahan Daging Kurban Idul Adha 2024
Prosedur Pindah Kewarganegaraan
Untuk memulai proses pindah kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, ada beberapa langkah penting yang harus diikuti oleh pemohon:
1. Memperoleh Kewarganegaraan Asing Terlebih Dahulu
- Pemohon harus memastikan bahwa mereka telah diterima sebagai warga negara asing sebelum mengurus permohonan penghapusan kewarganegaraan Indonesia. Ini untuk menghindari status tanpa kewarganegaraan.
2. Mengajukan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan
- Permohonan ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai dan memuat informasi pribadi lengkap serta alasan permohonan.
- Permohonan diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
BACA JUGA:Harga Sewa Kos Dekat Kampus Unsri Palembang, Harga Terjangkau dan Aman