- Rp1.000.000 untuk permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden.
Selain biaya yang ditentukan oleh peraturan Indonesia, biaya pindah kewarganegaraan juga bergantung pada ketentuan negara tujuan yang dipilih oleh pemohon.
Misalnya, biaya administrasi untuk menjadi warga negara Malaysia mungkin berbeda dengan biaya di negara lain.
BACA JUGA:Harga Kos Mahasiswa di Yogyakarta, Lokasi Dekat Kampus, Ada yang Ratusan Ribu per Bulan
Pencatatan Pindah Kewarganegaraan
Setelah proses pindah kewarganegaraan disetujui dan WNI resmi menjadi WNA, langkah berikutnya adalah mencatatkan perubahan status kewarganegaraan tersebut.
Menurut Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diubah oleh UU Nomor 24 Tahun 2013, perubahan status ini harus dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setempat. Perwakilan tersebut kemudian menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia.
Pelepasan kewarganegaraan ini kemudian diberitahukan kepada menteri yang berwenang untuk diteruskan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil yang bersangkutan.
Pejabat pencatatan sipil akan mencatatkan perubahan ini pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil yang bersangkutan.
BACA JUGA:Idul Adha Mau Masak Apa? Ini Resep Semur Daging Betawi untuk Idul Adha 2024
Proses pindah kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA merupakan proses yang kompleks dan memerlukan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan hukum.
Pemohon harus memahami dan memenuhi semua persyaratan serta mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa kewarganegaraan baru telah diperoleh sebelum status kewarganegaraan Indonesia dihapus untuk menghindari risiko menjadi tanpa kewarganegaraan.
Dengan mengikuti panduan dan langkah-langkah yang telah diuraikan, pemohon dapat melalui proses ini dengan lebih mudah dan terorganisir. Semoga informasi ini bermanfaat bagi mereka yang berencana untuk pindah kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA.
BACA JUGA:Cara Cek DPT Pilkada Online 2024 Sebelum ke TPS, hanya Masukan NIK saja
Referensi Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.