3. Dokumen yang Diperlukan
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang telah disahkan.
- Fotokopi akta perkawinan, perceraian, atau kematian pasangan (jika relevan) yang telah disahkan.
- Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang telah disahkan.
- Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, pemohon akan menjadi warga negara asing.
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar.
4. Proses Peninjauan dan Persetujuan
- Setelah menerima permohonan beserta lampiran, Perwakilan Republik Indonesia akan memeriksa kelengkapan dokumen dalam waktu maksimal 14 hari.
- Jika berkas lengkap, Perwakilan Republik Indonesia meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu maksimal dua bulan.
- Menteri kemudian memeriksa permohonan dalam waktu paling lama 14 hari.
- Jika berkas telah lengkap, Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu maksimal 14 hari.
- Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia untuk disampaikan kepada pemohon.
BACA JUGA:8 Resep Olahan Daging Kambing Kurban Idul Adha 2024, Mudah Dibuat dan Lezat
Biaya Pindah Kewarganegaraan
Biaya yang dikenakan untuk proses pindah kewarganegaraan dari WNI ke WNA diatur dalam Lampiran PP 28/2019. Biaya tersebut mencakup:
- Rp500.000 untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.