Pada saat proses penyembelihan juga harus dilakukan dengan cepat. Hal ini perlu dilakukan agar hewan yang disembelih tidak merasakan sakit. Karena jika penyembelih melakukannya dengan lambat, bisa berpotensi menyakiti hewan tersebut.
Perbuatan ini tentu sangat tidak dianjurkan dalam Islam. Dimana perbuatan tersebut sama juga dengan menyiksa binatang secara sengaja.
Berikut ini adalah dalil yang menjelaskan larangan menyiksa binatang saat menyembelih.
“Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Demikian pula, jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang” (HR Muslim no 5167).
BACA JUGA:Jual Beli Serangan, Tim Futsal Polres Kepahiang Kandas di Partai Puncak
3. Menjual Daging Kurban
Pada hakekatnya, hewan yang diqurbankan adalah hak untuk orang-orang yang membutuhkan.
Sehingga orang yang melakukan qurban tidak boleh melakukan penjualan atas daging yang telah dikurbankan. Akan lebih baik jika setelah penyembelihan dilakukan, daging tersebut dibagikan.
Larangan ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda:
“Barangsiapa yang menjual daging qurbannya maka dia tidak mendapatkan apa-apa dari qurbannya.” (HR. Ahmad)
Dari penjelasan hadits tersebut sangat jelas bahwa hewan yang telah dikurbankan harus segera dibagikan.
Tidak boleh ada sedikit bagian dari tubuh hewan tersebut untuk diperjual belikan, termasuk kulit dari hewan yang telah dikurbankan tersebut.
BACA JUGA:Gajinya Menggiurkan, Ini Ketentuan Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024
4. Beri Upah Penyembelih Daging Kurban
Tidak sedikit orang yang melaksanakan qurban tidak melakukan penyembelihan hewannya sendiri. Hal ini tentu karena adanya beberapa alasan sehingga orang tersebut tidak sanggup melakukan penyembelihan sendiri.
Salah satu cara yang diperbolehkan Islam untuk membantu orang tersebut adalah dengan menyerahkan kepada orang yang ahli dalam penyembelihan.
Secara etik, orang yang meminta bantuan pasti akan memberikan imbalan atau upah kepada yang memberi bantuan.
Begitu juga dengan penyembelih yang dimintai bantuan hendaknya diberikan upah yang layak. Dalam pemberian upah ini, Islam juga telah memberikan aturan agar tidak memberikan upah daging qurban kepada penyembelih.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 25 -100 Juta, Ini Cara Menghitung serta Tips agar Pinjaman Cepat Cair
5. Menggagalkan Hewan yang Akan di Qurbankan