Perekrutan Pantarlih 2024 Segera Dibuka, Ini Tugas Tanggung Jawab serta Jumlah Anggota yang Bertugas di TPS

Minggu 09-06-2024,21:04 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Perekrutan petugas pemutakhiran data (Pantarlih) pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera dibuka 13 Juni 2024.  Perekrutan Pantarlih 2024 segera dibuka, ini tugas tanggung jawab serta jumlah anggota.

BACA JUGA:Kapan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024? Cek Jadwal Lengkap Serta Mekanismenya Pendaftarannya di Sini

Pantarlih merupakan badan Ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilu. 

Dalam pelaksanaannya, Pantarlih bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. 

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

BACA JUGA:Mitos Pohon Jambu di Depan Rumah Menurut Primbon Jawa, Konon Bisa Datangkan Kesialan

Nantinya, setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten dan kota. 

Adapun Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat. 

Sedangkan, seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. 

BACA JUGA:3 Hari Baik Potong Kuku Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Weton, Kamis Pon Termasuk?

Tugas Pantarlih 

Melansir dari KPU pusat adapun setiap Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS. Berikut tugasnya:

Sebagai salah satu pelaksana Pilkada, Pantarlih memiliki sejumlah tugas yang ditetapkan baginya. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

BACA JUGA:Jangan Sembarangan, Ini 3 Hari Baik Potong Kuku Menurut Islam, Salah Satunya Mengundang Kekayaan

Tugas Pantarlih tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 

Kategori :