1. Mengunjungi sekretariat PPS atau kantor KPU daerah setempat.
2. Minta formulir pendaftaran calon anggota Pantarlih Pilkada 2024.
3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan tepat.
4. Lengkapi berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan.
5. Serahkan formulir pendaftaran dan berkas-berkas persyaratan ke PPS sesuai jadwal yang ditentukan.
BACA JUGA:Desa Mana yang Paling Besar? Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Pasuruan
Demikian informasi perekrutan Pantarlih 2024 yang segera dibuka bulan Juni. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)