BACA JUGA:Belum Banyak yang Belum Tahu, Begini Cara Menggunakan Fitur Transkrip saat Menonton Video YouTube
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-54 Tahun, Astra Motor Gelar Aksi Donor Darah Serempak #SatuTetesku di 11 Wilayah
Selain tugas, Pantarlih juga memiliki kewajiban dalam melaksanakan perannya. Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2020, berikut ini kewajiban Pantarlih:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
3. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
BACA JUGA:Lengkap, Ini Rincian Dana Desa se-Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, Silakan Cek Dana Desamu Berapa?
Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024
Mengutip Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pilkada, diketahui masa kerja Pantarlih dalam pemilihan kepala daerah ini hanya satu bulan setelah dilantik.
Di tahun 2024 ini, KPU telah merilis jadwal masa kerja Pantarlih Pilkada 2024, yakni dimulai pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Setelah bekerja selama satu bulan itu, maka petugas Pantarlih tidak akan mendapat penugasan kembali jika data pemilih yang dihimpun telah selesai direkap.
Jumlah Anggota Pantarlih Pilkada 2024
Dalam pasal 47 dan 48 dijelaskan bahwa anggota Pantarlih terdiri dari satu orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga atau masyarakat biasa.
Jadi, setiap TPS di provinsi, kabupaten kota hingga kecamatan akan ada satu orang yang bertugas sebagai Pantarlih.
Ia akan menjalankan tugas-tugas yang sudah ditetapkan KPU terkhusus untuk pemutakhiran data pemilih dan bertanggung jawab kepada PPS.