BACA JUGA:Beredar di Sosial Media X! Apa Itu Gerakan “All Eyes On Papua”? Ini Penjelasan dan Faktanya
Pengangkatan Pantarlih dilakukan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaannya berlangsung secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas integritas dan kemandirian calon terpilih.
Dalam proses perekrutan anggota Pantarlih, PPS melakukan sejumlah tahapan kegiatan, di antaranya:
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih
BACA JUGA:Ini Alasan Prabowo Kirim Pasukan TNI ke Gaza, Untuk Apa?
Jika dalam seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, maka PPS dapat melakukan penunjukkan calon Pantarlih untuk ditetapkan. Setelah itu, dilakukan pelantikan dan pengucapan sumpah janji Pantarlih.
Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Mengutip berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024, Pantarlih akan diberikan honor atau gaji sebesar Rp 1.000.000.
Besaran gaji Pantarlih mengalami kenaikan dari tahun 2019 yang menerima honor Rp 800. Penetapan gaji tersebut diputuskan juga dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
BACA JUGA:Sebelum Berkurban, Ketahui Dulu 7 Sunnah Bagi Orang yang Berkurban Berikut ini
Pantarlih akan menerima gaji apabila menyelesaikan tugas sesuai dengan ketentuan masa kerja. Merujuk Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih termasuk cukup singkat dibandingkan PPK dan PPS.
Durasi yang ditetapkan untuk Pantarlih selama 1 bulan masa kerja. Dimulai dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. Lewat dari tanggal itu, Pantarlih bukan lagi anggota badan adhoc Pilkada 2024.