BACA JUGA:Info Pemutihan Denda Pajak Motor 2024 Juni - Desember, Cek Provinsi kamu di Sini!
Cara Cek Pajak Kendaraan via Website
Salah satu cara paling praktis untuk mengecek pajak kendaraan adalah melalui website resmi. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Laman e-Samsat
Buka situs (https://e-samsat.id) di browser HP atau komputer kamu.
2. Isi Formulir
Isilah formulir yang tersedia dengan informasi yang diminta, seperti Plat Nomor, Nomor Rangka, dan Provinsi.
3. Klik "Cek Sekarang"
Setelah mengisi formulir, klik tombol "Cek Sekarang".
4. Informasi Pajak Akan Ditampilkan
Laman tersebut akan menampilkan informasi lengkap mengenai kendaraanmu, seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
BACA JUGA:Info Pemutihan Denda Pajak Motor 2024 Juni - Desember, Cek Provinsi kamu di Sini!
Selain itu, juga akan ditampilkan info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, serta total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK.
Selain di e-Samsat, kamu juga bisa cek pajak kendaraan melalui website Samsat daerah masing-masing.
Misalnya, untuk wilayah DKI Jakarta, kamu bisa mengakses laman (http://samsat-pkb.jakarta.go.id).
Untuk wilayah Jawa Barat, cek pajak kendaraan bisa dilakukan di laman (https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/).
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Mahasiswa Unsil Meninggal di Gunung Cakrabuana 1.721 Mdpl
Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi
Selain melalui website, cek pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui aplikasi. Berikut caranya:
1. Unduh Aplikasi e-Samsat
Aplikasi e-Samsat tersedia di Google Play Store. Unduh dan instal aplikasi tersebut.