Bedanya, gas elpiji ease dilengkapi dengan fitur double spindle untuk memberikan keamanan dua kali lebih baik.
5. Gas Subsidi
Dilansir dari halaman resmi Pertamina, sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG subsidi, gas subsidi 3 kg atau yang akrab disebut gas melon diperuntukkan hanya bagi penggunaan rumah tangga dan usaha mikro.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan tugas Public Service Obligation oleh Pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi.
BACA JUGA:Parkir Alfamart di Kota Bengkulu Kembali di Pungut Biaya, Ini Kata Pemkot Bengkulu
Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi agar tepat sasaran.
Demikianlah ulasan mengenai, jangan salah, ini kategori warung yang boleh pakai Elpiji 3kg subsidi.
(Putri Nurhidayati)