Jangan Salah, Ini Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 KG Subsidi

Rabu 12-06-2024,05:30 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Yang Tidak Berhak menggunakan:

1. Hotel

2. Restoran

3. Usaha binatu/laundry

4. Usaha pembatikan

5. Usaha peternakan

6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.

7. Usaha tani tembakau

8. Usaha jasa las

9. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga Sejahtera

BACA JUGA:Cara Biar Gas Elpiji Tidak Habis-habis Sampai Satu Bulan padahal Masak Tiap Hari, Ini 5 Triknya

Sementara itu, Pemerintah ingin penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran misalnya, untuk rumah tangga kelompok menengah kebawah, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. 

Pemerintah pun menyeleksi konsumen yang berhak mendapatkan elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024. Nantinya, penerima jatah atau calon pembeli elpiji 3 kg bersubsidi dibatasi hanya untuk warga yang telah terdaftar dalam basis data subsidi tepat.mypertamina.id. 

BACA JUGA:Hasto Diperiksa Selama 4 Jam, Ternyata Ini Alasan Sekjen PDIP Dipanggil KPK

Ketetapan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 Tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas tertentu Tepat Sasaran, ditetapkan 28 Februari 2023. 

BACA JUGA:Hukum Berkurban Online, Apakah Ibadahnya Sah? Begini Penjelasan Ulama

Kategori :