Yang Tidak Berhak menggunakan:
1. Hotel
2. Restoran
3. Usaha binatu/laundry
4. Usaha pembatikan
5. Usaha peternakan
6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
7. Usaha tani tembakau
8. Usaha jasa las
9. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga Sejahtera
BACA JUGA:Cara Biar Gas Elpiji Tidak Habis-habis Sampai Satu Bulan padahal Masak Tiap Hari, Ini 5 Triknya
Sementara itu, Pemerintah ingin penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran misalnya, untuk rumah tangga kelompok menengah kebawah, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Pemerintah pun menyeleksi konsumen yang berhak mendapatkan elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024. Nantinya, penerima jatah atau calon pembeli elpiji 3 kg bersubsidi dibatasi hanya untuk warga yang telah terdaftar dalam basis data subsidi tepat.mypertamina.id.
BACA JUGA:Hasto Diperiksa Selama 4 Jam, Ternyata Ini Alasan Sekjen PDIP Dipanggil KPK
Ketetapan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 Tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas tertentu Tepat Sasaran, ditetapkan 28 Februari 2023.
BACA JUGA:Hukum Berkurban Online, Apakah Ibadahnya Sah? Begini Penjelasan Ulama