NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jangan salah, ini kategori warung makan yang boleh pakai Elpiji 3kg subsidi.
Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan tabung warna hijau merupakan bahan bakar memasak untuk kelompok masyarakat tertentu.
BACA JUGA:Ngga Usah Panik Bund, Begini Cara Mengatasi Gas Elpiji Tidak Menyala Padahal Baru Beli, Pasti Bisa
Sebagai barang bersubsidi, kemasan tabung elpiji yang kerap disebut gas melon ini turut mencantumkan keterangan "Hanya untuk Masyarakat Miskin".
Selain konsumen rumah tangga, rumah makan, restoran, atau usaha kuliner juga beberapa kali tertangkap menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.
BACA JUGA:Jangan Sampai Telat, Begini Cara Daftar Beli Gas Elpiji 3 Kg, Cek Juga Persyaratannya di Sini
Kategori warung makan yang boleh pakai elpiji 3 kg
Heppy Wulansari Manager Media dan Stakeholder Pertamina Patra Niaga mengatakan, restoran, rumah makan dan usaha kuliner menengah ke atas diimbau untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg.
Namun, Heppy menjelaskan, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, usaha mikro masuk dalam sasaran konsumen elpiji bersubsidi.
BACA JUGA:Masyarakat Semakin Sering Masak, Pertamina Tambah 47.600 Elpiji 3 Kg
Pasal 3 Perpres tersebut mengatur, penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Kategori usaha mikro atau usaha kecil dan menengah (UKM) tersebut, kata Heppy, termasuk usaha kuliner atau warung makan kecil berbasis home industry alias industri rumahan.
Lebih lanjut, mengacu pada Perpres Nomor 38 Tahun 2019, petani dan nelayan sasaran juga termasuk jajaran kelompok yang berhak membeli elpiji 3 kg bersubsidi.
BACA JUGA:Turun, Cek Harga Elpiji Terbaru untuk Ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia
Secara lengkap, berikut kategori kelompok masyarakat yang boleh membeli dan menggunakan gas melon: