1. Rumah tangga
Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga sasaran.
Perpres mengatur, rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan elpiji 3 kg.
BACA JUGA:Ini Dia Jenis Tabung Gas Elpiji yang Sering Digunakan Sehari-hari, Kenali Juga Keunggulanya Disini
2. Usaha mikro
Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.
Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas, untuk kemudian dialihkan menggunakan elpiji 3 kg.
BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan, Pelaku UMKM Mikro Boleh Gunakan Elpiji 3 Kg Satu Hari Satu Tabung
3. Nelayan sasaran
Sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian. Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Nelayan pengguna elpiji subsidi harus memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
BACA JUGA:Bulan Ini, Alokasi Elpiji Subsidi untuk Bengkulu Ditambah Lagi 62 Ribu Tabung
4. Petani sasaran
Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg. Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
BACA JUGA:HET Elpiji 3 Kg di Bengkulu Naik, Tertinggi di Mukomuko dan Kaur