Baru Saja Bebas Murni, Rizieq Shihab Langsung Ajak Perang Pihak yang Terlibat Kasus KM 50

Selasa 11-06-2024,20:42 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat upayanya dalam menuntut keadilan dan kebenaran di balik insiden tragis tersebut.

BACA JUGA:Parkir Alfamart di Kota Bengkulu Kembali di Pungut Biaya, Ini Kata Pemkot Bengkulu

Sebagai informasi tambahan berikut sederet kasus kontroversial Rizieq Shihab:

1. Dianggap Hina Polri

Pada 20 April 2003 silam, Rizieq Shihab pernah ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Kala itu, ia divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.

BACA JUGA:10 Merek HP dengan Tingkat Radiasi Paling Tinggi, Berbahaya untuk Kesehatan

2. Salam hormat orang Sunda

Rizieq kembali menjadi sorotan saat diundang ceramah oleh Bupati Purwakarta pada 13 November 2015. Saat berceramah, Rizieq memplesetkan kata “Sampurasun” menjadi “Campur Racun”. Dalam bahasa Sunda, “Sampurasun” dimaknai sebagai kata hikmat sebagai salam hormat dan doa.

Atas kejadian iru, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat yang diinisiasi oleh Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat ke Polda Jawa Barat. Rizieq Shihab dituduh melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda.

BACA JUGA:Satnarkoba Polresta Bengkulu Tangkap 2 Kurir Pembawa dan Penjemput Sabu Asal Sumsel, Siapa Pemiliknya?

3. Pancasila dan Sukarno

Belum ada setahun berselang, tepatnya 27 Oktober 2016, Ketua Partai Nasional Indonesia Marhaenisme yang juga putri dari Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri. 

Dia dianggap telah menghina Pancasila dan Sukarno atas pernyataan: “Pancasila Sukarno, Ketuhanan ada di pan**t. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, Ketuhanan ada di Kepala”.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Tana Tidung 2024, dari 32 Jumlah Desa 10 Desa Ini dapat Kucuran Dana Lebih Rp 1 M

4. Penistaan Agama

Dua bulan kemudian, pada Desember 2016, Rizieq kembali diperkarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) atas tuduhan penistaan agama karena telah berkata “Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?”

Kategori :