BACA JUGA:Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polisi di Seluma Berpangkat Aipda Dipidana 1 Tahun Penjara
Seperti jalur zonasi, penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Hal ini untuk pemerataan siswa yang ada di satu daerah. Jalur afirmasi ini berlaku untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK di berbagai daerah di Indonesia.
Penerima Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dibagi menjadi dua, yakni jalur afirmasi prioritas 1 dan jalur afirmasi prioritas 2.
Lantas, siapa penerima jalur afirmasi dalam dunia pendidikan?
Jalur Afirmasi Prioritas I
1. Anak asuh panti, tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan.
2. Penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten.
3. Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat dari kepala dinas kesehatan.
4. Anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus, sekaligus program Indonesia Pintar, kecuali jenjang SD.
BACA JUGA:Daftar 6 Pinjaman Tanpa Bi Checking 2024, Lengkapi Syaratnya Dana Cair
Jalur Afirmasi Prioritas II
1. Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif.
2. Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Dinas Sosial.
3. Anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan direkomendasikan Dinas Perhubungan.
4. Anak dari buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling kecil 1,1 kali upah minimum provinsi.
BACA JUGA:Jenazah ASN Lebong Digotong Pakai Tandu, Ambulance Tak Bisa Lewat Jalan Tertimbun Longsor
Jadi, peserta yang memenuhi syarat di atas bisa mendapatkan keuntungan jalur afirmasi.
Persyaratan Jalur Afirmasi
Pada tahun ini, ada empat jalur pendaftaran yang dibuka meliputi jalur prestasi, afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
Namun, tak semua siswa dapat masuk dalam kategori jalur afirmasi, ada beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti jalur afirmasi adalah:
1. Mencantumkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Baik itu KIP ataupun SKTM.