2. Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia di proses hukum apabila terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Padang Lawas Utara, Ini Desa dengan Kucuran Dana Terbesar, Berapa?
Jika terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan, maka sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelaku akan dikenakan sanksi.
Dokumen PPDB Siswa Tidak Mampu
Menurut pasal 22 Permendikbud Nomor 1/2021, berikut ini berkas yang perlu diserahkan saat PPDB jalur afirmasi bagi siswa tidak mampu:
1. Bukti kepesertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah
2. Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menerangkan bahwa yang bersangkutan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, maka sekolah dan pemerintah daerah harus memverifikasi data dan lapangan, sekaligus menindaklanjuti hasil verifikasi sebagaimana ketentuan undang-undang. Berikutnya, yang bersangkutan akan dikenai sanksi.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Pakpak Bharat 2024, Ternyata Ada 3 Desa Dapat Dana Rp 1 M
Tahapan Pendaftaran PPDB 2024
Registrasi PPDB dilakukan secara daring. Maka, peserta wajib mengunggah berkas yang diminta sebagai syarat ke laman pendaftaran PPDB.
Namun, jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB akan dilakukan secara luring dengan melampirkan fotokopi dokumen. Tahapan pendaftarannya adalah:
- Pengumuman pendaftaran
- Pendaftaran
- Seleksi sesuai jalur masing-masing
- Pengumuman penetapan siswa baru