Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Siapa Saja dan Apa Saja Tugasnya?

Minggu 16-06-2024,08:18 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Tugas Ketua Harian Pencegahan:

- Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;

- Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;

- Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;

- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan

- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.

BACA JUGA:Kominfo Kerjasama dengan Google Berantas Judi Online pakai AI! Platform Digital di Indonesia Diberi Warning

Pasal 7

Tugas Ketua Harian Penegakan Hukum:

- Menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;

- Mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;

- Memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;

- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan

- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Pasal 8

(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas.

Kategori :