Satgas juga memiliki anggota bidang pencegahan. Terdiri dari Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, juga OJK.
BACA JUGA:Lagi Main Judi Online, Pelaku Begal di Rejang Lebong Dihadiahi Timah Panas
Adapun Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri lalu Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum, Kabareskrim Polri.
Sementara, anggota bidang penegakan hukum terdiri dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, lalu OJK. Mereka akan bekerja untuk memberantas judi online.
Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.
Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.
Nah itulah informasi satgas pemberantasan judi online, siapa saja dan apa saja tugasnya.
(Novan)