NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Presiden Jokowi bentuk satgas pemberantasan judi-online, siapa saja dan apa saja tugasnya?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada Jumat (14/6/2024).
Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
BACA JUGA:Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 600 Triliun, Mayoritas Oleh Masyarakat Miskin
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Apa Saja Tugasnya?
Terdapat 15 pasal di dalam keppres baru tersebut, berikut di antaranya sejumlah pasal yang mengatur apa saja tugas ketua satgas hingga anggotanya dalam memberantas judi online:
Pasal 4 memuat tugas Satgas secara umum, di antaranya:
BACA JUGA:Mayoritas Lewat Dompet Digital, Proporsi Deposit Judi Online di Indonesia Capai Rp 7,6 Triliun
- Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;
- Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan
- Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
- Kemudian, dijelaskan lebih rinci penugasan bagi tiap posisi di pasal 6 hingga 12, antara lain:
BACA JUGA:Menkopolhukam Sebut Data Pemain Judi Online di Indonesia 80 Persen Masyarakat Menengah ke Bawah
Pasal 6