Berapa Banyak Pengguna Judi Online di Indonesia? Segini Lama Penjara Pelaku Judi Online

Minggu 16-06-2024,08:25 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menghimbau masyarakat untuk menghindari judi online karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir hampir 2 juta akun judi online per Mei 2024. 

BACA JUGA:Menkopolhukam Sebut Data Pemain Judi Online di Indonesia 80 Persen Masyarakat Menengah ke Bawah

Upaya serupa juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memblokir 4.921 rekening bank terkait judi online sepanjang tahun 2024.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan data yang diterima OJK dari Kominfo. 

Pemblokiran akun dan rekening ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas judi online di Indonesia.

Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan kecanduan dan berakibat negatif bagi kesehatan mental dan sosial masyarakat.

BACA JUGA:Kominfo Kerjasama dengan Google Berantas Judi Online pakai AI! Platform Digital di Indonesia Diberi Warning

Berapa Tahun Penjara Kasus Judi Slot Online?

Saat ini di Indonesia ada beberapa regulasi yang digunakan untuk menangani judi online. 

Berikut beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku judi online:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

- Pasal 303: Mengatur tentang perjudian secara umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta.

- Pasal 303 bis ayat (1): Menjelaskan tentang pihak-pihak yang terlibat dalam judi, dengan ancaman hukuman yang sama seperti Pasal 303.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya

- Pasal 27 ayat (2): Melarang distribusi, transmisi, atau pembuatan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.

Kategori :