- Pasal 45 ayat (2): Mengatur sanksi bagi pelanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yaitu penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
BACA JUGA:Polri Bongkar 792 Kasus Judi Online, Ikuti 7 Cara Berhenti Berjudi Online Berikut, Finansial Aman
Selain hukuman pidana, pelaku judi online juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti pemblokiran rekening bank, penyitaan aset, dan pencabutan izin usaha.
Itulah informasi berapa banyak pengguna judi online di Indonesia, dan lama penjara pelaku judi online.
(Novan)