5. Apabila berhasil masuk ke akun, artinya NIK sudah dipadankan menjadi NPWP.
Jika belum, maka dapat melakukan proses pemadanan ulang atau menghubungi call center DJP atau kring pajak pada nomor (62-21) 1500200 untuk mendapatkan solusi. Bisa juga melalui live chat pada laman pajak.go.id.
Cara Memadankan NIK KTP Menjadi NPWP
Dilansir laman pajak.go.id, proses pemadanan atau validasi secara mandiri dapat dilakukan dengan mudah. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan KTP dan KK untuk melakukan proses validasi. Berikut ini tata caranya:
1. Buka laman djponline.pajak.go.id.
2. Klik "Login".
3. Masukkan NPWP, atau sandi dan kode captcha.
4. Pada menu profil, wajib pajak akan diarahkan pada bagian data utama.
5. Perhatikan kolom NIK, tempat lahir dan nama. Apabila sudah terisi, pastikan statusnya valid.
6. Jika belum terisi maka silahkan diisi dengan data sesuai KK dan KTP
7. Klik "Validasi"
8. Untuk memastikan NIK sudah jadi NPWP dapat silahkan logout lalu login kembali dengan memasukkan NIK, kata sandi dan captcha.
BACA JUGA:Ternyata Tidak Ada Penghuni Surga yang Sholat, Ini 8 Hal yang Tidak Ada di Surga
Tujuan NIK Menjadi NPWP
Berikut ini adalah tujuan dari penghapusan NPWP dan beralih ke-NIK: