Pengantin Baru Harus Tahu, Ini Syarat Pembuatan KK Baru di Disdukcapil

Jumat 28-06-2024,19:39 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

- Surat keterangan pindah

- Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara)

- KK keluarga yang ditumpangi

- KK lama

- Paspor

- Izin tinggal tetap

- SKCK atau Surat Tanda Lapor Diri (untuk ekspatriat)

BACA JUGA:5 Cara Mudah Menghapus Data KTP di Pinjaman Online Secara Permanen

Kartu Keluarga Hilang atau Rusak

Kalau KK Anda hilang atau rusak, tidak perlu panik. Kini pengurusan KK baru tidak sulit, adapun syaratnya seperti:

- Surat pengantar RT/RW

- Surat keterangan hilang dari kantor polisi 

- Jika KK rusak, sertakan KK tersebut

- Fotokopi KTP dari salah satu anggota keluarga

- Dokumen keimigrasian untuk warga asing

BACA JUGA:Anda Sudah Daftar Kartu Prakerja, Begini Cara Cek Kartu Prakerja Gunakan NIK KTP

Kategori :