Pengantin Baru Harus Tahu, Ini Syarat Pembuatan KK Baru di Disdukcapil

Jumat 28-06-2024,19:39 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Waktu demi waktu, penambahan anggota keluarga akan terjadi, biasanya terjadi saat kelahiran bayi. Pada saat itu, KK Anda harus diupdate. Nah syarat dan cara memperbarui kartu keluarga online supaya KK baru Anda terbit, berikut adalah daftarnya:

- KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir

- Surat pengantar dari RT/RW

- Surat keterangan lahir dari rumah sakit

- Fotokopi akta kelahiran orang tua

BACA JUGA:Investasi Paling Menguntungkan, Begini Simulasi Tabungan Emas Pegadaian, Syarat Cuma KTP

Mengurangi Anggota Keluarga

Jika sebelumnya menambahkan, kini mengurangi. Biasanya KK ini diterbitkan jika salah anggota keluarga pindah/meninggal. Untuk syaratnya adalah berikut ini:

- Surat pengantar RT/RW

- KK lama

- Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal)

- Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)

BACA JUGA:Cek Tabel Angsuran Gadai Emas di Pegadaian Pinjaman Rp 2-100 Juta, Bawa Foto Copy KTP Dana Cair

Anggota Keluarga yang Menumpang Kartu Keluarga

Penerbitan KK baru ini terjadi jika ada anggota keluarga dari tempat yang jauh pindah datang untuk menetap. Maka, dia harus menumpang KK ke tempat dimana dia menetap. Berikut ini adalah syaratnya:

- Surat pengantar RT/RW

Kategori :