Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelamar:
1. Kualifikasi Akademik dari pelamar harus merupakan lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah diumumkan.
2. Prestasi Akademik khusus untuk putra atau putri terbaik, pelamar harus:
- Lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat cumlaude atau dengan pujian, dari institusi dan program studi yang terakreditasi A/Unggul, yang dibuktikan dengan keterangan pada ijazah atau transkrip nilai.
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri dengan predikat yang setara, dengan syarat telah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang relevan dari Kemendikbud Ristek atau Kemenag.
BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Akuntansi, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi
3. Penyandang Disabilitas harus menyertakan:
- Surat keterangan medis dari dokter RS pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas secara mandiri, yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
4. Khusus Putra-Putri Papua dan Papua Barat harus menyertakan:
- Akta kelahiran atau surat keterangan yang relevan.
- Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku yang memverifikasi garis keturunan.
BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Akuntansi, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Dengan memenuhi kriteria ini, pelamar tidak hanya membuktikan kompetensi akademiknya, tetapi juga menunjukkan kemampuan adaptasi dan kepatutan sosial yang diperlukan untuk berkontribusi secara efektif di Mahkamah Agung.
Syarat CPNS Mahkamah Agung
Pendaftaran CPNS Mahkamah Agung (MA) mensyaratkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelamar, yang antara lain adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia dan patuh pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.