Tak hanya terjun di bidang kepemiluan, Hasyim juga aktif di kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor, organisasi kepemudaan yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).
Ia bahkan pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah pada 2014-2018.
Selain itu, Hasyim juga pernah menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), penghargaan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang telah berdedikasi dan mengabdi pada 2012.
BACA JUGA:Catat, Ini 4 Cara agar Tanaman Kopi Cepat Berbuah Lebat, Dijamin Hasilnya Maksimal
Harta kekayaan Hasyim Asy'ari
Sebagai Ketua KPU RI, Hasyim tercatat memiliki harta sebesar Rp 9.596.000.000.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Hasyim terakhir kali pada 31 Desember 2023.
Total kekayaan yang dimiliki Hasyim tersebut terdiri dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 7,3 miliar yang berada di Semarang, Rembang, Pati, dan Kudus.
Selain itu, Hasyim juga tercatat memiliki kendaraan yang dilaporkan senilai Rp 324 juta, yang terdiri dari Motor Vespa PX150 Tahun 1985, Honda Speice, Mobil Toyota Prado, dan Mobil Nissan New Serena.
Tak hanya itu, Hasyim juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 870 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 1,1 miliar. Hasyim tercatat tidak memiliki utang.
BACA JUGA:Catat, Ini 4 Cara agar Tanaman Kopi Cepat Berbuah Lebat, Dijamin Hasilnya Maksimal
Terlibat Skandal dengan Wanita Emas
Sementara itu, sebelumnya pada Agustus 2022 lalu, Hasyim dikabarkan juga pernah tersandung skandal dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Dia pun dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Saat itu, Hasyim dikabarkan pernah disanksi peringatan keras karena jalan bareng dengan Hasnaeni. Hasyim dan Hasnaeni malah melakukan perjalanan ziarah ke Yogyakarta.
Perjalanan tersebut dilakukan bukan dalam agenda dinas. Padahal di tanggal yang sama Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU untuk penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
Tindakan keduanya dinilai DKPP berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Hasnaeni adalah ketua umum dari Partai Republik Satu yang sedang mengikuti tahap proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:Catat! Pendaftaran serta Penerimaan Bintara dan Tamtama TNI AL 2024, Minimal Lulusan SMP