Segini Gaji Terbaru Kades Setelah Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun

Kamis 04-07-2024,13:47 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Berikut ketentuan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:

1. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa

2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa

3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.

Namun, peraturan tersebut hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat dibawa pulang kepala desa dan jajarannya.

BACA JUGA:Catat! Pendaftaran serta Penerimaan Bintara dan Tamtama TNI AL 2024, Minimal Lulusan SMP

Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya diatur dan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Dengan demikian, besaran gaji kepala desa dapat lebih tinggi tergantung kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.

Selain itu, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah yakini pengelolaan tanah desa atau biasa disebut sebagai tanah bengkok.

"Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya," tulis Pasal 100 ayat (3).

BACA JUGA:Tol Bengkulu, Palembang dan Jambi akan Terapkan MLFF? Berikut Penjelasan Hutama Karya

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk tambahan gaji kepala desa dan perangkat desa diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati atau wali kota.

Tunjangan dari tanah bengkok itu dapat berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

Sebagai pemegang otoritas tertinggi pemerintahan desa, Kepala Desa memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab terkait kedudukannya tersebut. Berikut mengenai tugas dan tanggung jawab Kepala Desa, yang penting juga diketahui:

Tugas Kepala Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2015 Pasal 6 Ayat (2) dan (3), disebutkan bahwa tugas dan fungsi Kepala Desa adalah:

Kategori :