1. Menyelenggarakan pemerintahan desa
Penyelenggaraan pemerintahan desa yang dimaksud diantaranya adalah:
- Melaksanakan tata praja pemerintahan
- Menetapkan peraturan pemerintahan desa
- Melakukan pembinaan terkait masalah pertanahan
- Melakukan pembinaan terkait kemananan dan ketertiban desa
- Melakukan upaya perlindungan masyarakat
- Melaksanakan fungsi administrasi kependudukan
- Melakukan pengelompokan dan penataan wilayah pedesaan.
BACA JUGA:Ini Deretan Kisah Inspiratif Anak Penghafal Al Quran, Bikin Berdecak Kagum
2. Melaksanakan pembangunan di desa, seperti pembangunan sekolah, sarana kesehatan, jalan desa, dan sebagainya.
3. Melakukan pembinaan kemasyarakatan, seperti pembinaan keagamaan, ketenagakerjaan, kegiatan sosial dan partisipasi masyarakat.
4. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa, seperti melakukan sosialisasi dan motivasi, pengembangan kegiata PKK dan Karang Taruna, dan sebagainya
5. Menjalin hubungan dengan lembaga kemasyarakatan dan selainnya.
Tanggung Jawab Kepala Desa
Secara umum, Kepala Desa adalah bertanggung jawab atas hal-hal berikut: