NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Peraturan terbaru, ada yang berubah syarat untuk menjadi perangkat desa, Kades dan warga desa wajib tahu.
Untuk diketahui Perangkat Desa termasuk salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Desa yang memiliki tugas membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahannya.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BACA JUGA:Terbaru, Ini Syarat Menjadi Kades, Pahami Syarat Usia dan Pendidikan Minimal
Lantas apa yang dimaksud dengan Perangkat Desa? Perangkat Desa terdiri dari apa saja? Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Perangkat Desa, simak penjelasan dan serba-serbinya berikut ini.
Pengertian Perangkat Desa
Apa itu Perangkat Desa? Menurut Pasal 1 Perda No. 2 Tahun 2018, pengertian Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
BACA JUGA:Oknum Karyawati Mengaku Digagahi Paksa Dua Atasannya Karena Diancam Akan Dipecat
Perangkat Desa adalah salah satu unsur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, yang merupakan unsur sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di desa, sehingga perlu mendapat perhatian dengan mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta keberadaannya.
Perangkat Desa Terdiri dari Apa saja?
Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Berikut ini penjelasannya masing-masing:
1. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh:
Kepala Urusan tata usaha dan Umum
Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Perencanaan