Peraturan Terbaru, Ada yang Berubah Syarat untuk Menjadi Perangkat Desa, Kades dan Warga Desa Wajib Tahu

Jumat 05-07-2024,06:45 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

2. Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

3. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Kolusi, korupsi dan nepotisme

BACA JUGA:Bengkulu-Palembang Lewat Tol Cuma Memakan Waktu 3 Jam, Ini Update Perkembangan Proyeknya

4. Menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa

5. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan sesama perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan di Desa

6. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik

7. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Ketentuan Perangkat Desa Terbaru

Dalam Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, ternyata ada beberapa perubahan. Dalam undang-undang terbaru ini ada item yang dihapus atau dihilangkan.

Untuk diketahui dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 pada Pasal 50 dijelaskan jika:

Perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan: 

a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; 

b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; 

c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan 

d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota  

BACA JUGA:Informasi Terbaru, Inilah Daftar Fasilitas yang Didapatkan Kades Setelah Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Kategori :