Namun dalam Undang-undang terbaru nomor 3 Tahun 2024 ketentuan ini menjadi:
a. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
b. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
c. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
BACA JUGA:Bisa Ditiru, Ini Cerita Mantan Supir Truk yang Jadi Agen BRILink hingga Bisa Umrah
Perubahan ini diketahui jika syarat untuk menjadi perangkat desa tidak lagi harus terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
Demikian perubahan ketentuan untuk orang yang bisa menjadi perangkat desa. Semoga bermanfaat.
Sheila Silvina