Peraturan Terbaru, Ada yang Berubah Syarat untuk Menjadi Perangkat Desa, Kades dan Warga Desa Wajib Tahu

Jumat 05-07-2024,06:45 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Terbaru, Begini Cara Menghitung Gaji Kades dan Perangkatnya, Lebih Besar Dibanding Gaji Pokok PNS

2. Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari:

Seksi Pemerintahan

Seksi Kesejahteraan

Seksi Pelayanan

3. Pelaksana Kewilayahan

Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing Kepala urusan dan Kepala Seksi dapat dibantu oleh seorang staf, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kemampuan Keuangan Desa.

Hak dan Kewajiban Perangkat Desa

Mengutip dari Pasal 20 Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa mempunyai sejumlah hak dan kewajiban. Berikut ini penjelasannya:

BACA JUGA:2 Lokasi Pintu Masuk Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau yang Berada di Rejang Lebong, Ini Update Pembangunannya

Hak-hak Perangkat Desa adalah sebagai berikut:

1. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapatkan jaminan kesehatan

2. Mendapatkan cuti

3. Mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.

Kewajiban Perangkat Desa adalah sebagai berikut:

1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika

Kategori :