Menurutnya, hingga saat ini, belum ada tindakan atau langkah-langkat yang konkret dari pemerintah untuk mengkontrol pasar.
"Menyetop itu berarti mengajak semua masyarakat beserta seluruh ormas untuk bersama-sama komitmen, jangan mengkhianati amanah undang-undang dasar 1945," terangnya.
Mengenai hal tersebut, ia merasa sedikit menyesali langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah yang sangat lamban terkait produk-produk Israel yang masuk ke Indonesia.
"Ini tidak sesuai undang-undang perlindungan konsumen. Harusnya segera pemerintah, paling tidak, setelah MUI mengeluarkan fatwa, pemerintah harus segera mengkontrol pasar," imbuhnya.
BACA JUGA:Rincian Gaji Sekdes Tahun 2024, Ini Daftar 4 Tunjangan yang Diterima
Lebih lanjut ia mengingatkan, pada bulan puasa lalu, sempat beredar kabar ada produk kurma dari Israel yang dijual di Indonesia.
"Harusnya pemerintah kontrol di pasar ada ga kurma Israel, kalau ada harusny dihentikan, termasuk produk lainnya," tuturnya.
BACA JUGA:Angka Kelahiran di Indonesia Menurun Drastis, BKKBN Ungkap Penyebabnya
Daftar Produk yang Dituduh Pro Israel
Meskipun MUI tidak pernah merilis daftar produk yang harus diboikot, beberapa pihak telah menyimpulkan sendiri daftar produk yang dianggap pro Israel dan mulai menyebarkannya di media sosial.
Produk-produk tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari makanan cepat saji hingga produk kecantikan dan pakaian.
Fast Food
- McDonalds
- KFC
- Pizza Hut
- Burger King
- Starbucks
- Subway
Sabun, Sampo, Deterjen
- Molto
- Pepsodent
- Close Up
- Sensodyne
- Oral-B
- Pantene
- Sunsilk
- Lifebuoy
- Lux
- Vanish
- Johnsons
- Cif
- Fairy
- Colgate
- Listerine
- Head & Shoulders
BACA JUGA:Promo EIGER Adventure Bye One get One dan Diskon hingga 50 Persen di Ajang Indofest 2024