NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 16 ruas tol di Sumatera akan rampung akhir 2024, termasuk Tol Tebing Tinggi-Pematang Siantar-Parapat!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan komitmennya terhadap pembangunan infrastruktur melalui aturan baru mengenai rencana besar Jaringan Jalan Tol Trans Sumatera.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Beleid ini diteken pada 25 Maret 2024 oleh Jokowi sendiri.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan ada sekitar 24 ruas jalan tol yang bakal masuk dalam Jaringan Tol Trans Sumatera. PT Hutama Karya diberikan penugasan untuk melakukan pengusahaan pada 24 ruas jalan tol tersebut.
BACA JUGA:Guru atau PNS Dilarang Jadi BPD? Ini Aturan Terbaru BPD Tahun 2024 yang Wajib Diketahui!
Selain itu, ada satu ruas tambahan yaitu Jalan Tol Palembang-Betung yang merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung yang juga ditugaskan ke Hutama Karya.
Tugas PT Hutama Karya
Pasal 2 ayat 3 dari beleid tersebut menjelaskan bahwa PT Hutama Karya (Persero) bertanggung jawab untuk pengusahaan 24 ruas jalan tol serta Jalan Tol Palembang-Betung.
Pengusahaan ini mencakup pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan atau preservasi.
Dalam rangka menunjang penugasan dan meningkatkan kelayakan finansial pengusahaan jalan tol, PT Hutama Karya juga diperbolehkan melakukan pengembangan kawasan di luar ruang milik jalan tol sepanjang koridor jalan tol di Sumatera.
Pengembangan kawasan tersebut harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan dapat melibatkan kerja sama dengan badan usaha lain, dengan tetap memperhatikan kapasitas keuangan PT Hutama Karya.
Tahapan Penyelesaian
Dari total 24 jalan tol yang masuk dalam mega proyek ini, target penyelesaiannya dibagi menjadi empat tahap. Sekitar 16 ruas di antaranya ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2024, mencakup seluruh 14 jalan tol yang ada pada pembangunan tahap I dan dua ruas yang ada di tahap II.
Berikut adalah rincian jalan tol yang masuk dalam mega proyek ini sesuai dengan pasal 2a Perpres 42 tahun 2024:
BACA JUGA:Pembangunan Tol Ruas Palembang - Tanjung Api-Api Tertunda, Kapan Dimulai Kembali?