“Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan,” demikian tertulis pada Pasal 56 ayat 1.
Selain itu, terdapat beberapa pasal baru yang disisipkan, seperti Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A di mana Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Info Terbaru bagi Kades dan Warga Desa, Ada Dana Khusus untuk Desa, Ini Ketentuannya
Selain mengatur uang pensiun, Berikut poin-poin dalam revisi UU Desa yang baru saja diundangkan Jokowi:
1. Dana untuk Desa Konservasi
UU desa yang baru disahkan memberi keistimewaan kepada desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi.
Menurut Pasal 5A disebutkan desa di sekitar kawasan khusus berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tulis UU seperti dikutip dari Pasa 5A ayat 2 pada Jumat (3/5).
2. Kepala Desa Bisa Tamatan SMP
Dalam hal pengisian Kepala Desa, UU Desa mengatur adanya pemilihan kepala desa atau Pilkades. Pasal 33 menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi calon kades.
Menurut Beleid, seorang calon kades harus berusia paling rendah 25 tahun. Adapun pendidikan terendah adalah sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
Calon juga tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
“Kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,” tulis UU.
BACA JUGA:Terbaru, Ini Syarat Menjadi Kades, Pahami Syarat Usia dan Pendidikan Minimal