Diteken Presiden Jokowi, Undang-Undang Desa Terbaru Ini Bikin Kades jadi Primadona

Senin 08-07-2024,19:54 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

3. Masa Jabatan Kepala Desa  

Dalam beleid terbaru itu Jokowi menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun per periode.

Regulasi teranyar itu memungkinkan seorang kades dapat menjabat selama 16 tahun karena dapat menjabat paling banyak dua periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.  

Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. 

Pasal 118 juga mengatur kades yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi.  

BACA JUGA:Terbaru, Begini Cara Menghitung Gaji Kades dan Perangkatnya, Lebih Besar Dibanding Gaji Pokok PNS

Instrumen hukum yang disahkan oleh Jokowi pada 25 April 2024 itu mengubah durasi masa jabatan kades yang tertulis dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Regulasi terdahulu mengatur jabatan kades hanya berlaku selama 6 tahun per periode dan membuka peluang bertugas selama 18 tahun.  

UU yang lama menyebut kades dapat menjabat paling banyak tiga periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

BACA JUGA:Informasi Terbaru, Inilah Daftar Fasilitas yang Didapatkan Kades Setelah Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

4. Fasilitas Perangkat Desa 

Selain mengatur tentang  Kepala Desa, UU Desa juga menjamin adanya pemberian sejumlah fasilitas kepada perangkat desa.

Pada Pasal 50A disebutkan bahwa perangkat desa dalam melaksanakan tugas menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.

Perangkat Desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. 

“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tulis UU Desa. 

BACA JUGA: Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Apakah Masa Jabatan BPD Juga Bertambah? Begini Penjelasannyanya

Kategori :