5. Badan Musyawarah Desa
Dalam struktur pemerintahan desa juga dikenal dengan adanya Badan Musyawarah Desa. Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
BACA JUGA:Segini Gaji Terbaru Kades Setelah Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun
Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Selanjutnya mereka dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
BACA JUGA:Mengaku Diancam Pakai Golok, Kades di Seluma Dipolisikan Sekdesnya
Selanjutnya Pasal 62 menyatakan anggota Bamus Desa mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja Desa. Sumber dana berasal dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Wali Kota.
Anggota Bamus juga berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Serta mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa.
BACA JUGA:Jabatan Kades Sah 8 Tahun, Ini Jadwal Pengukuhan Seluruh Kades di Seluma
Demikian informasi rencana kepala desa dapat uang pensiun dalam UU desa terbaru. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)