21. Bengkulu-Baturaja (Travel)
Batas Bawah Rp 300.000
Batas Atas Rp 350.000
Selanjutnya perusahaan OTO bus maupun travel diminta untuk mensosialisasikan kebijakan harga terbaru ini kepada calon penumpang.
Dalam rapat juga menyepakati beberapa hal, yakni:
1. Para pengusaha agar menyiapkan kendaraan selalu pada kondisi laik jalan.
2. Agar mempersiapkan kelengkapan administrasi kendaraan berupa stnk, buku kir, ijin trayek/kartu pengawasan, dll.
BACA JUGA:Lebaran Semakin Dekat, Kapan BPNT Cair? Pastikan Nama Anda Tercatat untuk Pencairan Tahap Kedua
3. Melunasi kewajiban asuransi jasa raharja.
4. Para pengusaha agar dapat menyediakan alat bantu keadaan darurat pada unit kendaraan (pemecah kaca, pemadam api, kotak P3K, dan alat bantu lainnya).
BACA JUGA:Berikut Daftar Nama Honorer Se-Indonesia yang Disebut akan Diangkat ASN Tanpa Tes. Cek Daftar 18
5. Para pengusaha agar dapat menyediakan supir/pengemudi dalam kondisi sehat secara fisik dan mental serta spesifikasi pengemudi sesuai aturan (surat izin mengemudi).
6. Para pengusaha agar dapat memperhatikan kondisi ban mobil, mesin, rem, elektrikal dan lampu penerangan pada kendaraan.
BACA JUGA:Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Kita bisa Ajukan Kompensasi
7. Para pengusaha melarang para crew atau penumpang untuk menempatkan barang bawaan pada pintu masuk/keluar atau daerah sirkulasi penumpang.