NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cek tilang-elektronik, mudah dan simpel bisa melalui online segini biaya dendanya.
Tilang elektronik atau e-tilang merupakan sistem teknologi untuk menegakkan aturan lalu lintas. Jika tidak mematuhi aturan lalu lintas, bisa saja Anda terkena tilang elektronik dari kamera yang ada di jalan raya.
Tilang elektronik atau dikenal juga sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah terobosan baru untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan alat elektronik.
BACA JUGA:Catat! Ini 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Berserta Mekanisme Kerjanya
Penerapan ETLE ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tilang elektronik atau ETLE ini memanfaatkan kamera canggih yang mampu mendeteksi ragam jenis pelanggaran lalu lintas. Sistem ini digunakan untuk menggantikan tugas polisi lalu lintas yang menindak pelanggar di jalan raya.
Dengan adanya kamera pengawas, polisi tak perlu lagi berdiri di ruas jalan untuk menilang pengendara yang melanggar aturan. Pelanggar yang tertangkap kamera selanjutnya akan dicatat datanya, termasuk data kendaraan dan plat nomor yang digunakan.
BACA JUGA:Inovasi Sistem Tilang Terobosan Baru Polri, ETLE Akan Dilengkapi Teknologi Pengenalan Wajah
Nantinya petugas akan mengecek identitas pelanggar tersebut dan mengirim surat tilang ke alamat yang tertulis dalam data identitas.
Untuk mengetahui apakah kendaraan kamu terkena tilang elektronik atau tidak tidak, bisa cek secara online.
Berikut cara cek tilang elektronik plat nomor yang bisa Anda lakukan secara online:
1. Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Situs ETLE
Cara ini bisa dilakukan untuk mengecek tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta.
- Masuk ke laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Selanjutnya masukkan plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan