Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simpel Bisa Melalui Online, Segini Biaya Dendanya

Selasa 16-07-2024,10:19 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

- Jika Anda pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, akan muncul data terkait pelanggaran apa yang dilakukan, waktu kejadian, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

BACA JUGA:Ops Nala 2024, Satlantas Polres Seluma Tilang 325 unit Ranmor

2. Cek Tilang Elektronik Plat Nomor Lewat Situs E-Tilang 

Website e-Tilang juga dapat digunakan untuk mengecek pelanggaran yang Anda lakukan dan denda yang harus dibayar.

- Masuk ke laman http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id 

- Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang ada di surat tilang dari polisi 

- Klik "Cari" untuk menelusuri data Anda 

- Selanjutnya akan muncul identitas pelanggar, jenis pelanggaran, nama petugas, dan total biaya deda yang harus dibayarkan.

BACA JUGA:Ini Jadwal Penerapan Ganjil Genap di Tol Saat Mudik Lebaran 2024,Salah Jadwal Resiko Tilang ETLE

3. Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik Lewat Situs Kejaksaan

Selain dari kepolisian, kejaksaan juga menyediakan website khusus untuk cek tilang elektronik. Cara pengecekannya hampir sama seperti website e-Tilang.

- Masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id 

- Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko 

- Tunggu beberapa saat sebelum data pelanggaran muncul di layar.

4. Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Pengadilan Negeri 

Kunjungi laman Pengadilan Negeri untuk mengecek tilang elektronik untuk kendaraan Anda.

Kategori :