5. Pakai Pelat Nomor Polisi Palsu
Pengendara yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu yang terekam oleh kamera tilang elektronik akan dikenakan tindakan pelanggaran. Pengendara akan ditindak sesuai Pasal 280 dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
6. Melanggar Batas Kecepatan
Kamera tilang elektronik dapat mendeteksi kecepatan pengendara. Sebab, kendaraan yang terbukti melaju dengan kecepatan yang tinggi dan melebihi kecepatan maksimum dan terekam kamera elektronik akan dilakukan tindak pelanggaran.
Pengendara yang terbukti akan ditindak sesuai Pasal 286 Ayat 5 dengan sanksi pidana hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
7. Berkendara Melawan Arus
Pelanggaran pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus dapat terekam oleh kamera tilang elektronik. Pelanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 287 ayat 1. Hukuman tersebut adalah kurungan maksimal selama dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu.
8. Tidak Mengenakan Helm
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, Anda dapat ditindak jika terekam oleh kamera tilang elektronik.
Pengendara akan ditindak sesuai dengan Pasal 290. Anda dapat dikenakan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
BACA JUGA:Tilang ETLE, Ini 4 Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Pahami Juga 10 Sasarannya
9. Menerobos Lampu Merah
Kamera tilang elektronik dapat menindak pengendara yang menerobos lampu merah. Pengendara akan ditindak sesuai dengan Pasal 287. Anda dapat dikenai hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.
Demikianlah ulasan mengenai cara cek denda tilang elektronik berserta dendanya. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana