Denda Tilang Elektronik
Dilansir dari laman kumparanOTO, sistem tilang elektronik diterapkan secara nasional mulai tanggal 23 Maret 2021 lalu. Terdapat 8 pelanggaran yang dapat ditindak melalui sistem tilang elektronik. Berikut jenis lengkap dengan dendanya:
BACA JUGA:Wajib Tahu. Penumpang Samping Sopir yang Merokok atau Menelepon Dapat Sebabkan Kena Tilang ETLE
1. Tidak Memakai Helm
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, Anda dapat ditindak jika terekam oleh kamera tilang elektronik.
Pengendara akan ditindak sesuai dengan Pasal 290. Anda dapat dikenakan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
2. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan
Kamera tilang elektronik dapat merekam tindakan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan ketika menyetir.
Pengemudi yang terbukti dan terekam dapat dilakukan tindakan penilangan sesuai dengan Pasal 289. Denda yang harus dibayarkan maksimal adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara selama 1 bulan.
3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Kamera tilang dapat merekam pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan. Contoh pelanggaran tersebut adalah berhenti di yellow box junction hingga memasuki jalur busway.
Pengemudi yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai Pasal 287 dengan denda sebesar Rp 500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan.
BACA JUGA:12 Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik, Mulai Rp 250 Ribu Sampai Rp 24 Juta, Ini Daftarnya
4. Mengemudi Sambil Mengoperasikan Gawai (Telepon Genggam)
Pelanggaran lainnya yang dapat ditindak adalah mengemudikan kendaraan sambil mengoperasikan gawai (telepon genggam).
Kamera tilang elektronik akan merekam pelanggaran tersebut dan dijadikan bukti untuk penindakan pelanggaran sesuai Pasal 289. Anda dapat diberikan hukuman penjara hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.