Berstatus Tersangka Korupsi, Mantan Kades Pematang Tiga Ditahan Jaksa

Senin 10-04-2023,15:05 WIB
Reporter : Harri Sutriansyah
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Pematang Tiga, Samidan (51) atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021

 

BACA JUGA:Karena Janda Kembang, Karyawan Pabrik Tahu Menemui Ajal

Penahanan eks Kades Pematang Tiga Samidan ini dilakukan pada Senin (10/04) siang, setelah dilakukan penetapan tersangka atas perkara dugaan korupsi dana desa.

 

BACA JUGA:17 April Belum Terima THR, Laporkan ke Sini

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Firman Halawa melalui Kasi Intel Marjeck Ravalio menjelaskan, penahanan langsung dilakukan untuk selanjutnya dititip ke sel Mapolres Bengkulu Tengah.

 

BACA JUGA:Ini 10 Kota Paling Tidak Toleran, Cek Kota Anda

“Kita langsung lakukan penahanan terhadap tersangka, hingga langsung kami kenakan rompi pink untuk dititip ke sel Mapolres Bengkulu Tengah,” jelas Marjeck.

 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Izinkan Mobnas untuk Mudik, Syaratnya Ini

Samidan diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Pematang Tiga tahun anggaran 2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp 268 juta.

 

Kategori :